Senin, 09 Mei 2011

KEPUTUSSAN PRESSIIDEN REPUBLLIIK IINDONESSIIA

KEPUTUSSAN PRESSIIDEN
REPUBLLIIK IINDONESSIIA
NOMOR :: 62//M TAHUN 1998
PRESSIIDEN REPUBLLIIK IINDONESSIIA,,
Meniimbaang ::
1. bahwa berdasarkan Ketetapan MPR No. IV/MPR/1998 telah diangkat Presiden
Republik Indonesia/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat;
2. bahwa untuk melaksanakan sebaik-baiknya tugas Presiden/Mandataris Majelis
Permusyawaratan Rakyat, perlu membentuk Kabinet Pembangunan VII;
3. bahwa mereka yang namanya tercantum dalam diktum PERTAMA Keputusan
Presiden ini dianggap memenuhi syarat-syarat untuk diangkat sebagai Menteri
Negara;
Mengiingaatt ::
1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang Undang Dasar 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. IV/MPR/1998;
MEMUTUSSKAN
Menettaapkaan ::
PERTAMA :
Membentuk Kabinet Pembangunan VII dan terhitung mulai saat pelantikannya
mengangkat sebagai Menteri Negara pada Kabinet Pembangunan VII dengan
bidang tugas seperti tersebut di belakang nama masing-masing mereka yang
tersebut di bawah ini :
1. Sdr. R. Hartono, sebagai Menteri Dalam Negeri;
2. Sdr. Ali Alatas, SH, sebagai Menteri Luar Negeri;
3. Sdr. Jenderal TNI Wiranto, sebagai Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
4. Sdr. Prof. Dr. H. Muladi, SH, sebagai Menteri Kehakiman;
5. Sdr. Prof. Dr. Muhammad Alwi Dahlan, sebagai Menteri Penerangan;
6. Sdr. Dr. Fuad Bawazier, MA, sebagai Menteri Keuangan;
7. Sdr. Mohammad Hasan, sebagai Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
8. Sdr. Ny. Prof. Dr. Ir. Hj. Justika Sjarifudin Baharsjah, MSc, sebagai Menteri
Pertanian;
9. Sdr. Dr. Ir. Kuntoro Mangkusubroto, sebagai Menteri Pertambangan dan
Energi;
10. Sdr. Ir. Sumahadi, MBA, sebagai Menteri Kehutanan dan Perkebunan;
11. Sdr. Ir. Rachmadi Bambang Sumadhijo, sebagai Menteri Pekerjaan Umum;
12. Sdr. Ir Giri Suseno Hadihardjono, MSME, sebagai Menteri Perhubungan;
13. Sdr. Drs. Abdul Latief, sebagai Menteri Pariwisata, Seni dan Budaya;
14. Sdr. Subiakto Tjakrawerdaya, SE, sebagai Menteri Koperasi dan Pengusaha
Kecil;
15. Sdr. Drs. Theo L. Sambuaga, sebagai Menteri Tenaga Kerja;
16. Sdr. Drs. H. Abdullah Makhmud Hendropriyono, SH, SE, MBA, seabagai
Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan;
17. Sdr. Prof Dr. Ir Wiranto Arimunandar, MSc, sebagai Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan;
22
18. Sdr. Prof. Dr. dr. H. Farid Antara Moeloek, sebagai Menteri Kesehatan;
19. Sdr. Prof. Dr. Muhammad Quraish Shihab, MA, sebagai Menteri Agama;
20. Sdr. Ny. Hj. Siti Hardiyanti Rukmana, sebagai Menteri Sosial;
21. Sdr. Drs. Saadillah Mursjid, MPA, sebagai Menteri Negara Sekretaris
Negara;
22. Sdr. Prof. Dr. Ir. Rahadi Ramelan, MSc, sebagai Menteri Negara Riset dan
Teknologi/Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
23. Sdr. Ir. Sanyoto Sastrowardoyo, MSc.E.E., sebagai Menteri Negara
Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
24. Sdr. Ary Mardjono, sebagai Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional;
25. Sdr. Ir. Akbar Tanjung, sebagai Menteri Negara Perumahan Rakyat dan
Pemukiman;
26. Sdr. Prof. Dr. Juowono Sudarsono, MA, sebagai Menteri Negara Lingkungan
Hidup/Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;
27. Sdr. Dr. Haryanto Dhanutirto, sebagai Menteri Negara Pangan, Hortikultura
dan Obat-obatan;
28. Sdr. Tanri Abeng, MBA, sebagai Menteri Negara Pendayagunaan Badan
Usaha Milik Negara;
29. Sdr. Ny. Hj. Tutty Alawiyah, AS, sebagai Menteri Negara Peranan Wanita;
30. Sdr. H.R. Agung Laksono, sebagai Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga;
31. Sdr. Feisal Tanjung, sebagai Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan
Keamanan;
32. Sdr. Prof. Dr. Ir. Ginanjar Kartasasmita, sebagai Menteri Negara Koordinator
Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
33. Sdr. Ir. Hartarto Satrosunarto, sebagai Menteri Negara Koordinator Bidang
Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara;
34. Sdr. Prof. Dr. Haryono Suyono, sebagai Menteri Negara Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan/Kepala Badan
Koordinasi Keluarga Berencana Nasional;
KEDUA ::
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila
kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan seperlunya.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal, 14 Maret 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SSOEHARTO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar